materi kuliah pengantar pendidikan
i. pengertian pendidikan
pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap
pendidikan = manusia
sangat komplek dan banyak asfek
batasan pendidikan menurut fungsinya :
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
2. pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi
3. pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara
4. pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
sebagai suatu kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
ada tiga bentuk transformasi yaitu :
1. nilai-nilai yang masih cocok diteruskan.
2. yang kurang cocok diperbaiki
3. yang tidak cocok diganti
2. pendidikan sebagai suatu proses pembentukan pribadi
sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. sebagai proses penyiapan warga negara
sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4. penyiapan tenaga kerja
sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja
definisi pendidikan oleh beberapa ahli :
1. driyakara : pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. pengangkatan manusia dari taraf insani itulah yang disebut mendidik
2. menurut ki hajar dewantara : pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan bathin dan karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak
3. dictionary of education : pendidikan adalah proses dimana seseorang mengembangan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya didalam masyarakat dimana ia hidup, sehingga ia memperoleh atau mengalami perkembangan sosial dan kemampuan individu yang optimum.
4. crow and crow : pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi
5. undang-undang sisdiknas
no. 20 tahun 2003
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat , bangsa dan negara
dari pengertian-pengertian diatas, maka pendidikan dapat diartikan sebagai berikut :
1. suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungan
2. suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya.
3. suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki masyarakat
4. suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan
untuk mengembangkan potensi diri guna memliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan
dari beberapa pengertian diatas dapat diberikan ciri umum dalam pendidikan :
• pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai yaitu individu yang kemampuan-kemapuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya
• untuk mencapai tujuan tersebut perlu melakukan usaha yang disengaja dan benrencana dalam memilih isi(materi) , strategi , dan tehnik penilaian yang sesuai
• kegiatan tersebut dapat diberikan didalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (pendidikan forman dan non formal
dalam aktivitas pendidikan ada enam faktor yang dapat membentuk pola interaksi (unsur-unsur pendidikan) yaitu :
1. faktor tujuan
2. faktor pendidik
3. faktor peserta didik
4. faktor isi/materi
5. faktor metode pendidikan
6. faktor situasi lingkungan
1. faktor tujuan
didalam praktek pendidikan, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat tentunya memiliki suatu tujuan yang akan dilaksanakan dalam membina generasi berikutnya
2. faktor pendidik
faktor ini dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a. pendidik menurut kodrat
b. pendidik menurut jabatan
3. faktor peserta didik
ada empat konteks yang dapat dilihat yaitu :
1. lingkungan dimana peserta didik belajar yang tidak terprogram
2. lingkungan dimana peserta didik belajar disengaja dan dikehendaki
3. sekolah dimana peserta didik belajar mengikuti program yang ditetapkan
4. lingkungan pendidikan optimal
4. faktor isi /materi
ada syarat utama yg harus diperhatikan didalam memilih isi/materi yaitu :
1. materi harus sesuai dengan tujuan pendidikan
2. materi harus sesuai dengan peserta didik
5. faktor metode pendidikan
agar interaksi yang diinginkan dalam proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan maka perlu dipilih metode yang tepat
metode adalah cara yang didalam fungsinya merupakan alat yang digunakan untuk mncapai tujuan.
6. faktor situasi lingkungan
faktor lingkungan sangat mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. situasi lingkungan ini meliputi :
1. lingkungan fisik
2. lingkungan teknis
3. lingkungan sosio kultural
ii. fungsi dan peran lembaga pendidikan
fungsi pendidikan dalam arti mikro ialah membantu (secara sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik
fungsi pendidikan secara makro adalah :
1. pengembangan pribadi
2. pengembangan warga negara
3. pengembangan kebudayaan
4. pengembangan bangsa
pada prinsipnya mendidik adalah
memberi tuntunan, bantuan, pertolongan kepada peserta didik (peserta didik pada dasarnya memiliki potensi-potensi yang dapat berkembang
untuk menjamin berkembangnya potensi tersebut maka diperlukan pertolongan dan tuntunan dari luar (jika pertolongan tidak ada maka potensi tersebut hanya menjadi sebuah potensi belaka)
seberapa besar peranan pertolongan terhadap pertumbuhan anak, contoh :
pada bulan oktober 1920 di india telah ditemukan dua orang anak di sarang srigala, dengan umur dua dan delapan tahun, amala dan kamala namanya. kemudian mereka diasuh didalam panti asuhan, selama kamala hidup di panti asuhan selalu di pantau perkembangannya, yang semula ia berlaku seperti serigala berjalan merangkak, siang hari tidur dan kalau bangun menghindar dari cahaya matahari, malam hari tidak tidur kadang-kadang meraung, makannya daging mentah, tidak dapat mengunakan jari-jari tangan untuk memegang
setelah satu setengah tahun diasuh, diberi pertolongan panti asuhan kamala baru dapat berdiri tegak lurus, kemudian dapat berjalan tegak, baru dapat memegang sebuah piring.
sesudah enam tahun diberi tuntunan, baru dapat berbahasa dengan mengucapkan 40 buah kata-kata dan menyusun kalimat terdiri atas dua atau tiga buah kata. pada umur 17 belas tahun (akhir hidupnya) kamala baru dapat berbahasa setaraf anak berumur 5 tahun
( hanya dengan pertolongan pendidikan oleh manusia dan ditengah manusialah, maka kamala anak manusia itu dapat menjadi manusia)
perbedaan pergaulan dengan pendidikan
menurut prof. langeveld pergaulan itu merupakan lapangan pendahuluan dari pendidikan.
pergaulan yang dimaksud adalah pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa.
kemudian timbul pertanyaan:
bukankah pergaulan antara anak dengan anak ?
ataukah pergaulan antara orang dewasa dengan orang dewasa ?
untuk menjawab pertanyaan di atas , dapat diterangkan dengan gambar :
l kalau toh disini ada sifat menurut sifat itu hanyalah karena tekanan ancaman, jadi bukan pendidikan
dewasa dng dewasa
hanya akan memperluas lapangan pergaulan dan pendidikan, dan menyinggung banyak hal di luar pendidikan. sekalipun pergaulan antar manusia mempunyai beberapa titik persamaan dengan pendidikan, jadi bukan pendidikan
dewasa dng anak
pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa inilah sifat (bersifat) pendidikan.
ciri dari pergaulan dalam rangka pendidikan mempunyai dua sifat yaitu :
• dalam pergaulan , orang berusaha mempengaruhi, dan
• pengaruh tersebut datangnya dari orang dewasa atau yang diciptakan oleh orang dewasa, baik di sekolah, maupun dalam kehidupan sehari-hari dan di tujukan kepada anak yang belum dewasa.
( sifat khas dari seorang pendidik adalah bahwa semua usahanya, pengaruhnya,perlindungan dan bantuannya tertuju kepada pendewasaan anak didiknya atau lebih tepatnya membantu peserta didiknya agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sehari-hari).
bagan situasi pendidikan
apabila pengaruh orang dewasa pada anak timbul dalam pergaulan itu telah terjalin, barulah pendidik masuk pada fase situasi pendidikan yaitu suatu fase dimana pendidik bermaksud mengarahkan pada suatu tujuan pendidikan yang sebenarnya.
setelah melewati masa situasi pendidikan, maka terjadilah apa yang disebut dengan pendidikan.
(bahwa pendidikan berlangsung sejak dari pergaulan, memasuki situasi pendidikan dan pengarahan pada tujuan pendidikan itu merupakan keseluruhan yang tidak terpisah-pisah).
fungsi dan peran lembaga pendidikan
didalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak , lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar), ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif, sedang yang lain disebut pengaruh
lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga yaitu :
•lingkungan keluarga
•lingkungan sekolah
• lingkungan masyarakat
ketiga lingkungan ini disebut dengan lembaga pendidikan atau satuan pendidikan
embaga pendidikan keluarga
keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, disini anak akan mendapatkan pengaruh sadar, karena itu keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua. (bersifat informasi dan kodrati). ayah dan ibu sebagai pendidiknya.
tugas keluarga adalah meletakan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembangan secara baik.
keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak , karena didalam keluarga anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma
fungsi lembaga pendidikan keluarga
• merupakan pengalaman pertama-tama bagi masa anak-anak, untuk memberikan warna bagi perkembangan berikutnya.
• dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang (hubungan emosional yang berlebihan/kurang dapat mempengaruhi perkembangan anak)
• akan terbentuk pendidikan moral, keteladanan orang tua dalam bertutur kata dan berprilaku akan menjadi wahana pendidikan moral anak
• akan tumbuh sikap tolong menolong, tenggang rasa, sehingga tumbuhlah kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera.
• berperan dalam meletakan dasar-dasar agama
• mengarahkan anak agar mampu mengembangkan dan menolong dirinya sendiri (menumbuhkembangkan inisiatif, kreativitas, kehendak, emosi, tanggung jawab ketrampilan.
hambatan dalam pendidikan lingkungan keluarga
• anak kurang mendaptkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
• figur orang tua yang tidak mampu memberikan keteladanan pada anak
• sosial ekonomi keluarga yang kurang
• kasih sayang orang tua yang berlebihan sehingga cenderung untuk memanjakan anak
• orang tua yang tidak bisa memberikan rasa aman kepada anak, dengan tuntutan orang tua yang terlalu tinggi
• orang tua tidak bisa memberikan kepercayaan pada anak.
• orang tua tidak bisa membangkitkan inisiatif dan kreativitas anak
(dari lingkungan keluarga yang harmonis , akan lahir anak-anak yang memiliki kepribadian dengan pola yang mantap)
lembaga pendidikan sekolah
sebagai akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tenologi dan terbatasnya kemampuan orang tua, maka orang tua tidak sanggup untuk mendidik anaknya, untuk menjalankan tugas-tugas tersebut diperlukan orang lain yang lebih ahli .
(guru-guru didalam lembaga pendidikan formal adalah orang dewasa yang mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjalankan tugas tersebut).
tugas sekolah sangat penting dalam menyiapkan anak untuk kehidupan bermasyarakat. karena itu sekolah perlu dirancang dan dikelola dengan baik.dalam hal ini mendikbud menetapkan masalah –masalah pendidikan sebagai berikut :
pendidikan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan dalam lembaga pendidikan dengan menggunkan perjenjangan yaitu :
l pendidikan dasar
l pendidikan menengah
l pendidikan tinggi
lembaga pendidikan masyarakat
masyarakat adalah adalah salah satu lembaga pendidikan yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan pribadi seseorang.
masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional peran yang sudah disumbangkan yaitu berupa ikut membantu menyelenggarakan pendidikan (membuka lembaga pendidikan swasta) dalam sistem pendidikan nasional masyarakat ini disebut “ pendidikan kemasyarakatan”
pendidikan kemasyarakatan
adalah usaha sadar yang juga memberikan kemungkinan perkembangan sosial , kultural keagamaan, ketrampilan, keahlian yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
bentuk pendidikan kemasyarakatan diharapkan dapat memperoleh kemampuan dan keahlian yang dapat diprasyaratkan memasuki lapangan kerja
secara konkrit pendidikan kemasyarakatan dapat memberikan :
• kemampuan profesional untuk mengembangkan karier melalui kursus, penataran, lokakarya, seminar.
• kemampuan teknis akademis , sekolah terbuka.
• kemampuan mengembangkan kehidupan beragama, pesantren, sekolah minggu, pasraman
• kemampuan mengembangankan kehidupan sosial budaya, bengkel seni, teater, seni bela diri.
• keahlian dan ketrampilan melalui sistem magang, ahli bangunan, mesin
dalam melaksanakannya perguruan swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional, standarisasi, dan akreditasi
pendidikan kemasyarakatan mempunyai andil dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional dalam perannya antara lain :
• pendidikan manusia sebagai mahluk individu, membantu membentuk manusia yg cerdas, sesuai dengan kondisi dan fungsi perguruan swasta tersebut.
• pendidikan manusia sebagai mahluk susila, dengan dibekali pendidikan tentang pancasila
• pendidikan manusia sebagai mahluk sosial , ditumbuh kembangkan agar mampu hidup bersama-sama secara bertanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan sosial
• pendidikan manusia sebagai mahluk religius, dibekali dengan pendidikan
pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap
pendidikan = manusia
sangat komplek dan banyak asfek
batasan pendidikan menurut fungsinya :
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
2. pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi
3. pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara
4. pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
sebagai suatu kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
ada tiga bentuk transformasi yaitu :
1. nilai-nilai yang masih cocok diteruskan.
2. yang kurang cocok diperbaiki
3. yang tidak cocok diganti
2. pendidikan sebagai suatu proses pembentukan pribadi
sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. sebagai proses penyiapan warga negara
sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4. penyiapan tenaga kerja
sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja
definisi pendidikan oleh beberapa ahli :
1. driyakara : pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. pengangkatan manusia dari taraf insani itulah yang disebut mendidik
2. menurut ki hajar dewantara : pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan bathin dan karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak
3. dictionary of education : pendidikan adalah proses dimana seseorang mengembangan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya didalam masyarakat dimana ia hidup, sehingga ia memperoleh atau mengalami perkembangan sosial dan kemampuan individu yang optimum.
4. crow and crow : pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi
5. undang-undang sisdiknas
no. 20 tahun 2003
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat , bangsa dan negara
dari pengertian-pengertian diatas, maka pendidikan dapat diartikan sebagai berikut :
1. suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungan
2. suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya.
3. suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki masyarakat
4. suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan
untuk mengembangkan potensi diri guna memliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan
dari beberapa pengertian diatas dapat diberikan ciri umum dalam pendidikan :
• pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai yaitu individu yang kemampuan-kemapuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya
• untuk mencapai tujuan tersebut perlu melakukan usaha yang disengaja dan benrencana dalam memilih isi(materi) , strategi , dan tehnik penilaian yang sesuai
• kegiatan tersebut dapat diberikan didalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (pendidikan forman dan non formal
dalam aktivitas pendidikan ada enam faktor yang dapat membentuk pola interaksi (unsur-unsur pendidikan) yaitu :
1. faktor tujuan
2. faktor pendidik
3. faktor peserta didik
4. faktor isi/materi
5. faktor metode pendidikan
6. faktor situasi lingkungan
1. faktor tujuan
didalam praktek pendidikan, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat tentunya memiliki suatu tujuan yang akan dilaksanakan dalam membina generasi berikutnya
2. faktor pendidik
faktor ini dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a. pendidik menurut kodrat
b. pendidik menurut jabatan
3. faktor peserta didik
ada empat konteks yang dapat dilihat yaitu :
1. lingkungan dimana peserta didik belajar yang tidak terprogram
2. lingkungan dimana peserta didik belajar disengaja dan dikehendaki
3. sekolah dimana peserta didik belajar mengikuti program yang ditetapkan
4. lingkungan pendidikan optimal
4. faktor isi /materi
ada syarat utama yg harus diperhatikan didalam memilih isi/materi yaitu :
1. materi harus sesuai dengan tujuan pendidikan
2. materi harus sesuai dengan peserta didik
5. faktor metode pendidikan
agar interaksi yang diinginkan dalam proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan maka perlu dipilih metode yang tepat
metode adalah cara yang didalam fungsinya merupakan alat yang digunakan untuk mncapai tujuan.
6. faktor situasi lingkungan
faktor lingkungan sangat mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. situasi lingkungan ini meliputi :
1. lingkungan fisik
2. lingkungan teknis
3. lingkungan sosio kultural
ii. fungsi dan peran lembaga pendidikan
fungsi pendidikan dalam arti mikro ialah membantu (secara sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik
fungsi pendidikan secara makro adalah :
1. pengembangan pribadi
2. pengembangan warga negara
3. pengembangan kebudayaan
4. pengembangan bangsa
pada prinsipnya mendidik adalah
memberi tuntunan, bantuan, pertolongan kepada peserta didik (peserta didik pada dasarnya memiliki potensi-potensi yang dapat berkembang
untuk menjamin berkembangnya potensi tersebut maka diperlukan pertolongan dan tuntunan dari luar (jika pertolongan tidak ada maka potensi tersebut hanya menjadi sebuah potensi belaka)
seberapa besar peranan pertolongan terhadap pertumbuhan anak, contoh :
pada bulan oktober 1920 di india telah ditemukan dua orang anak di sarang srigala, dengan umur dua dan delapan tahun, amala dan kamala namanya. kemudian mereka diasuh didalam panti asuhan, selama kamala hidup di panti asuhan selalu di pantau perkembangannya, yang semula ia berlaku seperti serigala berjalan merangkak, siang hari tidur dan kalau bangun menghindar dari cahaya matahari, malam hari tidak tidur kadang-kadang meraung, makannya daging mentah, tidak dapat mengunakan jari-jari tangan untuk memegang
setelah satu setengah tahun diasuh, diberi pertolongan panti asuhan kamala baru dapat berdiri tegak lurus, kemudian dapat berjalan tegak, baru dapat memegang sebuah piring.
sesudah enam tahun diberi tuntunan, baru dapat berbahasa dengan mengucapkan 40 buah kata-kata dan menyusun kalimat terdiri atas dua atau tiga buah kata. pada umur 17 belas tahun (akhir hidupnya) kamala baru dapat berbahasa setaraf anak berumur 5 tahun
( hanya dengan pertolongan pendidikan oleh manusia dan ditengah manusialah, maka kamala anak manusia itu dapat menjadi manusia)
perbedaan pergaulan dengan pendidikan
menurut prof. langeveld pergaulan itu merupakan lapangan pendahuluan dari pendidikan.
pergaulan yang dimaksud adalah pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa.
kemudian timbul pertanyaan:
bukankah pergaulan antara anak dengan anak ?
ataukah pergaulan antara orang dewasa dengan orang dewasa ?
untuk menjawab pertanyaan di atas , dapat diterangkan dengan gambar :
l kalau toh disini ada sifat menurut sifat itu hanyalah karena tekanan ancaman, jadi bukan pendidikan
dewasa dng dewasa
hanya akan memperluas lapangan pergaulan dan pendidikan, dan menyinggung banyak hal di luar pendidikan. sekalipun pergaulan antar manusia mempunyai beberapa titik persamaan dengan pendidikan, jadi bukan pendidikan
dewasa dng anak
pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa inilah sifat (bersifat) pendidikan.
ciri dari pergaulan dalam rangka pendidikan mempunyai dua sifat yaitu :
• dalam pergaulan , orang berusaha mempengaruhi, dan
• pengaruh tersebut datangnya dari orang dewasa atau yang diciptakan oleh orang dewasa, baik di sekolah, maupun dalam kehidupan sehari-hari dan di tujukan kepada anak yang belum dewasa.
( sifat khas dari seorang pendidik adalah bahwa semua usahanya, pengaruhnya,perlindungan dan bantuannya tertuju kepada pendewasaan anak didiknya atau lebih tepatnya membantu peserta didiknya agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sehari-hari).
bagan situasi pendidikan
apabila pengaruh orang dewasa pada anak timbul dalam pergaulan itu telah terjalin, barulah pendidik masuk pada fase situasi pendidikan yaitu suatu fase dimana pendidik bermaksud mengarahkan pada suatu tujuan pendidikan yang sebenarnya.
setelah melewati masa situasi pendidikan, maka terjadilah apa yang disebut dengan pendidikan.
(bahwa pendidikan berlangsung sejak dari pergaulan, memasuki situasi pendidikan dan pengarahan pada tujuan pendidikan itu merupakan keseluruhan yang tidak terpisah-pisah).
fungsi dan peran lembaga pendidikan
didalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak , lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar), ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif, sedang yang lain disebut pengaruh
lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga yaitu :
•lingkungan keluarga
•lingkungan sekolah
• lingkungan masyarakat
ketiga lingkungan ini disebut dengan lembaga pendidikan atau satuan pendidikan
embaga pendidikan keluarga
keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, disini anak akan mendapatkan pengaruh sadar, karena itu keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua. (bersifat informasi dan kodrati). ayah dan ibu sebagai pendidiknya.
tugas keluarga adalah meletakan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembangan secara baik.
keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak , karena didalam keluarga anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma
fungsi lembaga pendidikan keluarga
• merupakan pengalaman pertama-tama bagi masa anak-anak, untuk memberikan warna bagi perkembangan berikutnya.
• dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang (hubungan emosional yang berlebihan/kurang dapat mempengaruhi perkembangan anak)
• akan terbentuk pendidikan moral, keteladanan orang tua dalam bertutur kata dan berprilaku akan menjadi wahana pendidikan moral anak
• akan tumbuh sikap tolong menolong, tenggang rasa, sehingga tumbuhlah kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera.
• berperan dalam meletakan dasar-dasar agama
• mengarahkan anak agar mampu mengembangkan dan menolong dirinya sendiri (menumbuhkembangkan inisiatif, kreativitas, kehendak, emosi, tanggung jawab ketrampilan.
hambatan dalam pendidikan lingkungan keluarga
• anak kurang mendaptkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
• figur orang tua yang tidak mampu memberikan keteladanan pada anak
• sosial ekonomi keluarga yang kurang
• kasih sayang orang tua yang berlebihan sehingga cenderung untuk memanjakan anak
• orang tua yang tidak bisa memberikan rasa aman kepada anak, dengan tuntutan orang tua yang terlalu tinggi
• orang tua tidak bisa memberikan kepercayaan pada anak.
• orang tua tidak bisa membangkitkan inisiatif dan kreativitas anak
(dari lingkungan keluarga yang harmonis , akan lahir anak-anak yang memiliki kepribadian dengan pola yang mantap)
lembaga pendidikan sekolah
sebagai akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tenologi dan terbatasnya kemampuan orang tua, maka orang tua tidak sanggup untuk mendidik anaknya, untuk menjalankan tugas-tugas tersebut diperlukan orang lain yang lebih ahli .
(guru-guru didalam lembaga pendidikan formal adalah orang dewasa yang mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjalankan tugas tersebut).
tugas sekolah sangat penting dalam menyiapkan anak untuk kehidupan bermasyarakat. karena itu sekolah perlu dirancang dan dikelola dengan baik.dalam hal ini mendikbud menetapkan masalah –masalah pendidikan sebagai berikut :
pendidikan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan dalam lembaga pendidikan dengan menggunkan perjenjangan yaitu :
l pendidikan dasar
l pendidikan menengah
l pendidikan tinggi
lembaga pendidikan masyarakat
masyarakat adalah adalah salah satu lembaga pendidikan yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan pribadi seseorang.
masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional peran yang sudah disumbangkan yaitu berupa ikut membantu menyelenggarakan pendidikan (membuka lembaga pendidikan swasta) dalam sistem pendidikan nasional masyarakat ini disebut “ pendidikan kemasyarakatan”
pendidikan kemasyarakatan
adalah usaha sadar yang juga memberikan kemungkinan perkembangan sosial , kultural keagamaan, ketrampilan, keahlian yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
bentuk pendidikan kemasyarakatan diharapkan dapat memperoleh kemampuan dan keahlian yang dapat diprasyaratkan memasuki lapangan kerja
secara konkrit pendidikan kemasyarakatan dapat memberikan :
• kemampuan profesional untuk mengembangkan karier melalui kursus, penataran, lokakarya, seminar.
• kemampuan teknis akademis , sekolah terbuka.
• kemampuan mengembangkan kehidupan beragama, pesantren, sekolah minggu, pasraman
• kemampuan mengembangankan kehidupan sosial budaya, bengkel seni, teater, seni bela diri.
• keahlian dan ketrampilan melalui sistem magang, ahli bangunan, mesin
dalam melaksanakannya perguruan swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional, standarisasi, dan akreditasi
pendidikan kemasyarakatan mempunyai andil dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional dalam perannya antara lain :
• pendidikan manusia sebagai mahluk individu, membantu membentuk manusia yg cerdas, sesuai dengan kondisi dan fungsi perguruan swasta tersebut.
• pendidikan manusia sebagai mahluk susila, dengan dibekali pendidikan tentang pancasila
• pendidikan manusia sebagai mahluk sosial , ditumbuh kembangkan agar mampu hidup bersama-sama secara bertanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan sosial
• pendidikan manusia sebagai mahluk religius, dibekali dengan pendidikan
antropologi
Antropologi , Pendidikan dan Karakter Bangsa
Pembicara: Prof. Dr. Sri Ahimsa Putra dan Teuku Kemal Pasya, MA
Moderator: R. Yando Zakaria | Perumus: Iwan Meulia Pirous
Pembicara: Prof. Dr. Sri Ahimsa Putra dan Teuku Kemal Pasya, MA
Moderator: R. Yando Zakaria | Perumus: Iwan Meulia Pirous
Studi-studi tentang budaya dan kepribadian berkembang dalam disiplin
antropologi untuk mencari watak khas etnis dan juga bangsa.Tapi perkembangannya
lambat dan problematik. Bagaimana memetakan keanekaragaman kepribadian 800
etnis, kecuali dengan membangun mitos hasil abstraksi tentang kepribadian?
Ciri khas menarik tentang “watak Indonesia” dapat dilihat dari
ciri-ciri kebudayaan-kebudayaan etnis yang digali dari berbagai etnografi yaitu
keterbukaan terhadap pengaruh asing yang dijadikan milik sendiri. Ada unsur sinkretisme dan
akulturasi yang dianggap wajar. Tapi benarkah demikian?
Karakter bangsa adalah sesuatu yang kabur, mitos dan selalu dicari wajah
jelasnya di tiap zaman. Perdebatan keindonesiaan di Indonesia dalam wacana tercatat
bertahap. Episode pertama: Perdebatan Keindonesaan pertama: Polemik Kebudajaan
(1930an) tentang wajah Barat vs Timur. Episode kedua: Episode kedua: Mochtar
Lubis Manusia Indonesia yang
merupakan otokritik pedas tentang kemunafikan orang Indonesia. Episode ketiga:
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Masa pasca reformasi
adalah episode keempat, segala wacana yang pernah ada nampak hancur dan
sentimen keindonesiaan untuk solidaritas masuk dalam titik nadir terendah.
Konstitusi Indonesia
dengan jelas menekankan bahwa pluralitas adalah hal alami bagi karakter Indonesia yang
demokratis. Hak warganegara termasuk hak kultural dan akses terhadap pendidikan
dilindungi sebagai tanggungjawab sosial negara terhadap warga.
Tapi, dalam praktiknya, prinsip-prinsip demokratis tidak ditanamkan melalui sistem pendidikan. Dalam kenyataan, pendidikan belum jadi instrumen pembangunan kebudayaan nasional. Dialog inter-kultural, pengakuan terhadap perbedaan dan penguatan hubungan-hubungan sosial semakin absen.
Tapi, dalam praktiknya, prinsip-prinsip demokratis tidak ditanamkan melalui sistem pendidikan. Dalam kenyataan, pendidikan belum jadi instrumen pembangunan kebudayaan nasional. Dialog inter-kultural, pengakuan terhadap perbedaan dan penguatan hubungan-hubungan sosial semakin absen.
Sistem pendidikan saat ini berorientasi pada pencapaian standar angka yang
individual terlebih dengan masuknya kapitalisme mutakhir. Kompetensi yang
ditawarkan dalam pendidikan sangat individual, tidak bersifat komunal. Pendidikan
yang seharusnya memperkuat relasi sosial yang diambil dari unsur-unsur sangat
lokal telah berubah menjadi penguatan individual. Pendidikan di Indonesia
sangat tidak demokratis. Konsep demokratisasi justru dimatikan oleh pendidikan
itu sendiri.
Apa yang harus dilakukan ke depan
Apa yang harus dilakukan ke depan
Antropologi harus kritis. Antropolog bisa menginventarisasi arena sosial
seperti apa utk pendidikan kita? Kita perlu peka terhadap variasi budaya dan
pemetaan terhadap arena sosial. Sekolah hanya satu komponen saja, sementara sosialisasi
“kongkret” berlangsung di ruang publik yang berperan dalam pendidikan.
Pertanyaan antropologis dan pendidikan antropologi macam apa yang harus kita
ajukan agar kita mengerti? Antropologi memang perlu berkontribusi, tapi
kontribusi dalam bentuk seperti apa yang dibutuhkan sekarang?
3.
Pendidikan
anak bangsa tidak terjadi di ruang hampa, tetapi dalam realita perubahan sosial
yang amat dahsyat. Pendidikan di sekolah merupakan salah satu subsistem dari
seluruh sistem pendidikan yang terdiri dari sentra keluarga, masyarakat, media,
dan sekolah.
Masyarakat
modern (atau pascamodern) ditandai dengan renggangnya hubungan antarmanusia
karena keterasingan masing-masing. Tanggung jawab pendidikan generasi muda
telah ditumpukan dengan berat sebelah kepada lembaga-lembaga pendidikan formal
terutama sekolah.
Sentra
pertama, keluarga, merupakan cermin masyarakat. Perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat membawa dampak dan perubahan dalam struktur, bentuk
maupun nilai-nilai keluarga.
Konsep
keluarga inti dengan satu bapak yang bekerja mencari nafkah, satu ibu yang
mengayomi dengan penuh kasih sayang di rumah, dan anak-anak yang bahagia dan
mendapat cukup perhatian, sudah sulit dipertahankan dalam era pascamodern.
Keluarga
dan sekolah
Keluarga
pascamodern diwarnai keadaan kedua orangtua sama-sama mencari nafkah, angka
perceraian meroket, keluarga dengan hanya satu orangtua dan keluarga yang
mempekerjakan anak-anak mereka. Globalisasi telah membawa berbagai kemajuan
sekaligus penyakit sosial. Kemiskinan struktural yang menimpa kaum marginal
telah merampok masa kanak-kanak dari sebagian anak dan memaksa mereka menjadi
pekerja untuk menghidupi keluarganya.
Dulu
orangtua dianggap sosok yang bijaksana dan cukup tahu mengenai cara-cara
mengasuh dan mendidik anak. Sejalan dengan peran ibu dalam keluarga, anak
dianggap polos dan membutuhkan pengarahan serta perlindungan orangtua.
Sebaliknya dalam pandangan pascamodern, anak-anak dianggap kompeten: siap dan
mampu menghadapi kegetiran hidup.
Pandangan
baru ini muncul bukan karena anak sudah kompeten, tetapi karena orangtua dan
masyarakat pascamodern membutuhkan anak yang kompeten: anak yang mampu menerima
kenyataan perceraian orangtua, yang tidak terguncang melihat kesadisan
pembunuhan baik di televisi maupun dalam kehidupan nyata, yang mampu mencari
nafkah di jalan untuk disetorkan kepada orangtua atau kepala kelompok mereka,
serta yang mampu menghadapi berbagai kekacauan dalam masyarakat.
Pandangan
anak kompeten ini ditayangkan media dalam film-film, seperti Home Alone, di
mana seorang bocah bisa mengalahkan bandit-bandit kejam sendirian dan Daun di
atas Bantal yang menyuguhkan gambaran tekanan yang dialami tiga bocah yatim
piatu untuk bisa bertahan hidup tanpa pengarahan dan perlindungan orangtua
sebagai panutan.
Sementara
itu, lingkungan masyarakat dianggap bukan tempat bagi generasi muda untuk
belajar bagaimana bertingkah laku karena banyak kenyataan yang merupakan hal
yang harus diubah. Banyak kebobrokan dalam masyarakat menjadi kontraproduktif
dalam proses pendidikan anak. Belum adanya kesadaran tentang pentingnya
lingkungan yang sehat, rendahnya kepatuhan kepada hukum yang berlaku,
anarkisme, serta praktik negosiasi antara penguasa dan penegak hukum dengan
pelanggar hukum menunjukkan betapa masyarakat belum menjadi tempat pendidikan
yang sehat bagi anak. Hal ini diperparah rekaman berbagai kerusakan di
masyarakat baik berupa fakta, opini atas fakta, simbolisasi, anekdot maupun
distorsinya dalam media yang telah menjadi bahan pembelajaran tak resmi bagi
anak.
Tumpuan
harapan
Dalam
konteks sosial ini, sekolah dijadikan tumpuan harapan untuk mendidik generasi
muda. Sekolah menanggung beban kurang seimbang dalam proses pendidikan
anak-anak muda. Sebagian beban ini adalah tanggung jawab keluarga dan
masyarakat. Sekolah menerima lemparan tanggung jawab ini dengan berbagai
alasan, mulai dari alasan moral dan sosial, penugasan dari yang berkuasa
(negara), sampai alasan finansial (uang SPP dan lain-lain dari orangtua untuk
membayar pelaksanaan tanggung jawab ini). Padahal, dalam kenyataannya, sekolah
(formal) tidak lagi mampu menanggung beban sosial ini.
Kekurangsadaran
masyarakat terhadap pentingnya pendidikan merupakan fenomena pedang bermata
dua. Seperti pada APBN dan APBD, anggaran rumah tangga untuk pendidikan
(formal) dalam kebanyakan keluarga di Indonesia masih rendah. Fenomena
ini bisa jadi merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap
signifikansi proses pendidikan dalam sistem sekolah formal guna mengubah
kualitas hidup. Proses di sekolah dianggap ritual formalitas yang berkisar dari
menjemukan hingga menyiksa anak, namun perlu dilakukan agar mendapat pengakuan
resmi pemerintah berupa ijazah agar bisa masuk jenjang berikutnya. Sekolah
hanya dianggap sebagai lembaga pemberi ijazah.
Di tingkat
perguruan tinggi, terungkapnya kasus pembelian gelar dan ijazah sebagai jalan
pintas yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota dewan merupakan pucuk
gunung es dari ketidakpercayaan terhadap proses pemelajaran dalam sistem
formal.
Bagi
keluarga miskin, harga yang harus mereka bayar untuk membeli ijazah ini terlalu
mahal sehingga putus sekolah merupakan konsekuensi logis. Sedangkan bagi
keluarga mampu secara finansial, biaya minimal untuk mengikuti formalitas
perolehan ijazah direlakan asal tidak terlalu menggerogoti anggaran rumah
tangga.
Rendahnya
kepedulian
Di beberapa
sekolah swasta yang tidak menetapkan uang sumbangan masuk yang sama bagi tiap
siswa, proses tawar-menawar—seperti di pasar tradisional—antara orangtua/wali
dengan panitia penerimaan siswa baru, merupakan ritual rutin yang mengawali
proses pendidikan anak di sekolah. Ketidakrelaan orangtua membayar biaya
pendidikan sebesar yang seharusnya mereka tanggung, menunjukkan rendahnya
kepedulian mereka terhadap pentingnya pendidikan bagi anaknya sendiri. Biaya
lebih besar dianggarkan untuk pendidikan nonformal (les pelajaran, musik, seni,
sanggar, dan sebagainya).
Yang
menggembirakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat memprakarsai
sekolah-sekolah alternatif guna menampung anak-anak miskin yang tidak bisa
diakomodasi sekolah-sekolah formal.
Ada sanggar anak,
sekolah anak rakyat, komunitas pinggir kali, dan sebagainya. Di kalangan kelas
menengah, muncul gerakan homeschooling sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada
sekolah formal. Meski masih bersifat sporadis dan belum cukup banyak dibanding
kompleksitas berbagai persoalan di masyarakat, upaya-upaya alternatif ini
merupakan bagian dinamika proses negosiasi dimensi formal dan nonformal
pendidikan.
Ketika
sekolah-sekolah formal (negeri dan swasta) terjebak dalam hegemoni negara dan
tidak berdaya untuk mengakhiri gejala dehumanisasi dalam pendidikan dan saat
lembaga-lembaga pelatihan nonformal (kursus dan lembaga bimbingan belajar) ikut
terjebak industrialisasi dan komodifikasi ilmu pengetahuan dan keterampilan,
beberapa lembaga swadaya masyarakat memprakarsai sekolah-sekolah alternatif
yang diharapkan bisa menembus kebekuan dan status quo dalam sistem pendidikan
nasional.
Sejarah
panjang intervensi negara dalam sistem pendidikan warganya ikut mengikis
kepedulian dan kemampuan masyarakat. Kasus anak SD bunuh diri karena tidak bisa
bayar SPP hanya menyengat sebagian warga sampai dengan rasa belas kasihan
belaka, namun tidak cukup serius untuk membangkitkan kesadaran dan gerakan dari
masyarakat secara signifikan guna memperbaiki dirinya sendiri dan meningkatkan
kualitas hidupnya.
Seperti kata
Habermas, ”before a society can effectively intervene in its own course, it
must first develop a subsystem that specializes in producing collectively
binding decisions.” Berbagai kegiatan pendidikan alternatif sedang melakukan
suatu perjalanan panjang yang diharapkan akan bisa mengajak masyarakat untuk
memberdayakan dan mengatur diri demi kebaikan di masa datang.
Anita
Lie
Anggota Komunitas Indonesia
untuk Demokrasi; Dosen FKIP Unika Widya Mandala, Surabaya
Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **
** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.
** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **
** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **
** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **
** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari, membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **
Inovasi
novasi sebagai suatu ide, gagasan, praktik atau obyek/benda yang disadari dan
diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk
diadopsi.
Oleh sebab itu, inovasi pada dasarnya merupakan pemikiran cemerlang yang
bercirikan hal baru ataupun berupa praktik-praktik tertentu ataupun berupa produk dari suatu hasil olah pikir dan
olah teknologi yang diterapkan melalui tahapan tertentu yang diyakini dan
dimaksudkan untuk memecahkan persoalan yang timbul dan memperbaiki suatu kedaan
tertentu ataupun proses tertentu yang terjadi di masyarakat.
Sayangnya, inovasi pendidikan umumnya merupakan suatu gerakan yang bersifat
top down, dalam arti, inisiatif dalam melakukan inovasi selalu datang dari
pihak pemerintah.
Misalnya, untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, telah banyak
dilontarkan model-model inovasi pendidikan dalam berbagai bidang antara lain :
usaha pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, peningkatan efisiensi dan efektifitas pendidikan, dan
relevansi pendidikan.
Kesemuanya dimaksudkan agar difusi inovasi yang dilakukan bisa diadopsi dan
dimanfaatkan untuk perbaikan dan pemecahan persoalan pendidikan di Indonesia.
Beberapa contoh inovasi antara lain : program belajar jarak jauh,
manajemen berbasis sekolah, pengajaran kelas rangkap, pembelajaran konstektual,
pembelajaran aktif, kreatif, efektif,
dan menyenangkan.
Dalam bidang pendidikan, banyak usaha yang dilakukan untuk kegiatan yang
sifatnya pembaruan atau inovasi pendidikan. Inovasi yang terjadi dalam bidang
pendidikan tersebut, antara lain dalam hal manajemen pendidikan, metodologi pengajaran, media, sumber
belajar, pelatihan guru, implementasi kurikulum, dsb.
Ciri-ciri inovasi pendidikan dapat dikenal dengan
beberapa identifikasi, namun menurut ashby 1967 ada empat hal, yaitu:
- Ketika masyarakat/orang tua mulai sibuk dengan peran keluar sehingga tugas pendidikan anak sebagian digeser dari orang tua pindah ke guru atau dari rumah ke sekolah.
- Terjadi adopsi kata yang ditulis ke instruksi lisan
- Adanya penemuan alat untuk keperluan percetakan yang mengakibatkan ketersediaan buku lebih luas.
- Adanya alat elektronika yang bermacam-macam radio, telepon, TV, computer, LCD proyektor, perekan internet, LAN, dsb ).
Keempat hal tersebut telah menimbulkan banyak masalah. Untuk itulah kelima
teknologi yang dibahas pada poin sebelumnya sangat membantu untuk solusi
pemecahan.
Perubahan pendidikan yang dinginkan sekolah sesuai visi dan misinya tentunya
sangat tergantung pada lima
teknologi tersebut yaitu sistem berfikir, sistem desain, ilmu pengetahuan yang
berkualitas, manajemen.
Saat ini, sekolah negeri maupun swasta mulai berusaha keras
untuk mengatur kembali sistem pendidikan mereka. Banyak program yang ditawarkan
pada masyarakat, baik itu jurusan maupun status sekolah yaitu SSN, unggul,
model, internasional, akselerasi dan sarana prasarananya.
Yang jelas, perubahan sekolah untuk menghadapi dunia
global harus disiapkan dari unsur SDM yang berkualitas sehingga mampu
berfikir membuat desain pendidikan, mempunyai kiat manajemen yang baik dan
tidak gagap terhadap pendidikan.
Jadi, dapat dikatakan bahwa antara inovasi pendidikan dengan teknologi pendidikan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisahkan.
Inovasi merupakan obyek dan teknologi pendidikan merupakan subyeknya. Dalam
inovasi pendidikan butuh SDM dan peralatan yang menunjang, sebaliknya SDM dan alat tidak akan berfungsi tanpa digunakan
untuk tujuan yang pasti dan bermanfaat dimasa datang.
PENGANTAR PENDIDIKAN
ILMU PENDIDIKAN
Ilmu Pendidikan memerlukan landasan keilmuan karena
pendidikan dapat dijadikan pijakan, arah, serta pilar utama terhadap
pengembangan manusia, Bangsa dan Negara untuk selalu berwawasan luas demi
tercapainya cita-cita bangsa. Bagi bangsa Indonesia pendidikan diharapkan
bias mengusahakan pembangunan manusia pancasila sebagai manusia yang tinggi
kualitasnya dan mampu untuk mandiri. Landasan keilmuan itu juga sebagai pemberi
dukungan bagi perkembangan masyarakat. Sehingga Ilmu Pendidikan dapat
dipertanggung jawabkan kebenarannya.
LANDASAN-LANDASAN YANG RELEVAN
Landasan Filosofis
Landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat
pendidikan, menelaah masalah-masalah pokok seperti apakah pendidikan itu,
mengapa pendidikan diperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuannya, dan
sebagainya.
Landasan Sosiologis
Kegiatan pendidikan yang merupakan suatu proses interaksi
antara dua individu, bahkan dua generasi, yang memungkinkan generasi muda
mengembangkan diri.
Landasan Budaya
Landasan yang mempelajari tingkah laku yang dapat
diterima kemudian menerapkan tingkah lakunya itu sendiri. Menjadikan anak
sebagai anggota masyarakat. Landasn ini juga bertujuan agar pendidikan di Indonesia
mengutamakan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara aspek pelestarian
nilai-nilai luhur sosial, kebudayaan, dan aspek-aspek pengembangan.
Landasan Psikologi
Landasan yang berkaitan dengan pemahaman peserta didik,
utamanya aspek kejiwaan. Psikologi menyediakan informasi tentang kehidupan
pribadi manusia serta gejala-gejala aspek pribadi.
Landasan Ekonomi
Landasan ini membahas tentang budaya yang diperlukan
dalam pandidikan, hasil dari pendidikan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi
dan sebagainya.
Landasan Agama
Landasan Agama dalam pendidikan memberikan keterangan
bahwa agama berasal dari wahyu yang gerasal dari tuhan(dalam hal ini agama
bersifat residental). Dengan landasan ini diharapkan pendidikan sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku pada agama.
Antropologi
Landasan ini berkaitan dengan landasan budaya. Dengan
adanya landasan antropolgi,peserta didik dapat mengetahui kebudayaan daerah
lain.
Hukum
Dengan adanya landasan ini setiap orang akan lebih
berhati-hati dalam melakukan kegiatan(berkenaan dengan perilakunya). Jika ia
melanggar maka ia akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan norma-norma
yang berlaku.
Politik
Landasan politik penting untuk melatih jiwa
masyarakat,berbangsa dan bertanah air dan juga dap[at dimaknai sebagai suatu
studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila
memungkinkan melakukan penyimpangan amanat.
Pengantar
Sistem Pendidikan Nasional
ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.
Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1.
Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta
didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya
di masa yang akan datang ;
2.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada
kebudayaan bangsa Indonesia
yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3.
Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan
yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu
dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan
sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5.
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan
berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta
didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu;
7.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.
Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang
bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10. Sumber
daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang
terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau
diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan
Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11. Warga
negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12. Menteri
adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.
Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi
untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat
manusia Indonesia
dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan
Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak
yang sama untuk nemperoleh pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas
kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan
pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai
peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak
membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
1.
Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau
mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.
Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan
luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan
Pasal 9
1.
Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan
belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2.
Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian
dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
3.
Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga,
kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
1.
Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua)
jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2.
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang
dan bersinambungan.
3.
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak
harus berjenjang dan bersinambungan.
4.
Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur
pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan
keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
5.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1.
Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan
profesional.
2.
Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan
pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
3.
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
4.
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau
mental.
5.
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha
meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau
calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non
Departemen.
6.
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
7.
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan
terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
8.
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang
diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
9.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab V. Jenjang Pendidikan
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
1.
Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2.
Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
3.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk
satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
Pasal 13
1.
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
2.
Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan,
lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1.
Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak
mengikuti pendidikan dasar.
2.
Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban
mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
3.
Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan
Menengah
Pasal 15
1.
Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan
dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota
masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan
lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan
lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
2.
Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum,
pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan
pendidikan keagamaan.
3.
Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan
berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
4.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan
Tinggi
Pasal 16
1. Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
2. Satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi
yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau
universitas.
3. Akademi
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu
cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian
tertentu.
4. Politeknik
merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam
sejumlah bidang pengetahuan khusus.
5. Sekolah
tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
6. Institut
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok
disiplin ilmu yang sejenis.
7. Unversitas
merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah
disiplin ilmu tertentu.
8. Syarat-syarat
dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan
pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1.
Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan
pendidikan profesional.
2.
Sekolah tinggi, institut, dan universitas
menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
3.
Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan
profesional.
Pasal 18
1.
Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister,
doktor, dan sebutan profesional.
2.
Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi,
institut, dan universitas.
3.
Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah
tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
4.
Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan
tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
5.
Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan
berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada
tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan
dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi,
kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
6.
Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara
pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 19
1. Gelar
dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh
lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan
yang bersangkutan.
2. Penggunaan
gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk
yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk
singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik
dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar
negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan
tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
1. Pada
universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau
profesor.
2. Pengangkatan
guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan
prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
3. Syarat-syarat
dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1. Dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan
tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi
keilmuan.
2. Perguruan
tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
3. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bab VI. Peserta Didik
Pasal 23
1. Pendidikan
nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta
didik.
2. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu
satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1. mendapat
perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. mengikuti
program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik
untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat
pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3. mendapat
bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
4. pindah
ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai
dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak
dimasuki;
5. memperoleh
penilaian hasil belajarnya;
6. menyelesaikan
program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7. mendapat
pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1. Setiap
peserta didik berkewajiban untuk
1. ikut
menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi
semua peraturan yang berlaku;
3. menghormati
tenaga kependidikan;
4. ikut
memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan
satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk
mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam
perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.
Bab VII. Tenaga Kependidikan
Pasal 27
1. Tenaga
kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti,
mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang
pendidikan.
2. Tenaga
kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik,
pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran,
dan teknisi sumber belajar.
3. Tenaga
pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama
mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada
jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
1. Penyelenggaraan
kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2. Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3. Pengadaan
guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan
melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1.
Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah
dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara
asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga
pendidik.
2.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang
bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
1. memperoleh
penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a. tenaga
kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan
tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b. Pemerintah
dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan
tenaga kependidikan tertentu;
c. tenaga
kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung
jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2. memperoleh
pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3. memperoleh
perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4. memperoleh
penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5. menggunakan
sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan
berkewajiban untuk :
1. membina
loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. menjunjung
tinggi kebudayaan bangsa;
3. melaksanakan
tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4. meningkatkan
kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta pembangunan bangsa;
5. menjaga
nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan
negara.
Pasal 32
1. Kedudukan
dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan
prestasinya.
2. Pembinaan
dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3. Pembinaan
dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan
yang bersangkutan.
4. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah
Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan
Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan
sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga
peserta didik.
Pasal 34
1. Buku
pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Buku
pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur
pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat
harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
1. Biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2. Biaya
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan
satuan pendidikan.
3. Pemerintah
dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bab IX Kurikulum
Pasal 37
Kurikulum disusun untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan
peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis
dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
1. Pelaksanaan
kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang
berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta
kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Kurikulum
yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari
Menteri.
Pasal 39
1.
Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan
pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang
bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.
Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan wajib memuat :
a. pendidikan
Pancasila;
b. pendidikan
agama;
c. pendidikan
kewarganegaraan.
3.
Isi kurikulum pendidikan dasar memuat
sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
a. pendidikan
Pancasila;
b. pendidikan
agama;
c. pendidikan
kewarganegaraan;
d. bahasa
Indonesia;
e. membaca
dan menulis;
f. matematika
(termasuk berhitung);
g. pengantar
sains dan teknologi;
h. ilmu
bumi;
i.
sejarah nasional dan sejarah umum;
j.
kerajinan tangan dan kesenian;
k. pendidikan
jasmani dan kesehatan;
l.
menggambar; serta
m. bahasa
Inggris.
4.
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah
Pasal 40
1.
Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu)
tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
2.
Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan
hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
3.
Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang
dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2).
Bab XI. Bahasa Pengantar
Pasal
41
Bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
1.
Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan
dan/atau keterampilan tertentu.
2.
Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan
tertentu.
Bab XII. Penilaian
Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan
belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan
penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara
nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan
Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana
pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
1.
Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah
melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
2.
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan secara terbuka.
Bab XIII. Peranserta Masyarakat
Pasal 47
1.
Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang
seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
2.
Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat tetap diindahkan.
3.
Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan
pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional
Pasal
48
1.
Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan
Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui
suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat
dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
2.
Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan
pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Bab XV. Pengelolaan
Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan
nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan
pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan
Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan
pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan
yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Bab XVI. Pengawasan
Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan
atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun
oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang
bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil
tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Bab XVII. Ketentuan Lain-lain
Pasal 54
1. Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di
luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem
pendidikan nasional.
2. Satuan
pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara
asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem
pendidikan nasional.
3. Peserta
didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang
merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati
ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang
bersangkutan.
4. Kegiatan
pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang
diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan
ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional.
5. Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bab XVIII. Ketentuan Pidana
Pasal
55
1.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya
Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
kejahatan.
Pasal
56
1.
Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana
kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
pelanggaran.
Bab XIX. Ketentuan Peralihan
Pasal 57
1. Semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
2. Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun
1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan
Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
3. dan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
4. Undang-undang
Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang
Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965
Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang
ini.
Bab XX. Ketentuan Penutup
Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya
undang-undang ini,
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
- dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
- Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku
pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar