Kamis, 15 September 2011

PENGANTAR PENDIDIKAN

materi kuliah pengantar pendidikan

i. pengertian pendidikan
pendidikan bagi bangsa yang sedang membangun merupakan kebutuhan mutlak yang harus dikembangkan sejalan dengan tuntutan pembangunan secara tahap demi tahap
pendidikan = manusia
sangat komplek dan banyak asfek
batasan pendidikan menurut fungsinya :
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
2. pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi
3. pendidikan sebagai proses penyiapan warga negara
4. pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja
1. pendidikan sebagai proses transformasi budaya
sebagai suatu kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain.
ada tiga bentuk transformasi yaitu :
1. nilai-nilai yang masih cocok diteruskan.
2. yang kurang cocok diperbaiki
3. yang tidak cocok diganti
2. pendidikan sebagai suatu proses pembentukan pribadi
sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik.
3. sebagai proses penyiapan warga negara
sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik
4. penyiapan tenaga kerja
sebagai kegiatan membimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja
definisi pendidikan oleh beberapa ahli :
1. driyakara : pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. pengangkatan manusia dari taraf insani itulah yang disebut mendidik

2. menurut ki hajar dewantara : pendidikan umumnya berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti (kekuatan bathin dan karakter), pikiran (intelek) dan tubuh anak
3. dictionary of education : pendidikan adalah proses dimana seseorang mengembangan kemampuan sikap dan bentuk-bentuk tingkah laku lainnya didalam masyarakat dimana ia hidup, sehingga ia memperoleh atau mengalami perkembangan sosial dan kemampuan individu yang optimum.

4. crow and crow : pendidikan adalah proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk kehidupan sosialnya dan membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan sosial dari generasi ke generasi
5. undang-undang sisdiknas
no. 20 tahun 2003
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spritual keagamaan , pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,ahlak mulia serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat , bangsa dan negara
dari pengertian-pengertian diatas, maka pendidikan dapat diartikan sebagai berikut :
1. suatu proses pertumbuhan yang menyesuaikan dengan lingkungan
2. suatu pengarahan dan bimbingan yang diberikan kepada anak dalam pertumbuhannya.
3. suatu usaha sadar untuk menciptakan suatu keadaan atau situasi tertentu yang dikehendaki masyarakat
4. suatu pembentukan kepribadian dan kemampuan anak dalam menuju kedewasaan
untuk mengembangkan potensi diri guna memliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, ahlak mulia, serta ketrampilan
dari beberapa pengertian diatas dapat diberikan ciri umum dalam pendidikan :
• pendidikan mengandung tujuan yang ingin dicapai yaitu individu yang kemampuan-kemapuan dirinya berkembang sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya
• untuk mencapai tujuan tersebut perlu melakukan usaha yang disengaja dan benrencana dalam memilih isi(materi) , strategi , dan tehnik penilaian yang sesuai
• kegiatan tersebut dapat diberikan didalam lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat (pendidikan forman dan non formal
dalam aktivitas pendidikan ada enam faktor yang dapat membentuk pola interaksi (unsur-unsur pendidikan) yaitu :
1. faktor tujuan
2. faktor pendidik
3. faktor peserta didik
4. faktor isi/materi
5. faktor metode pendidikan
6. faktor situasi lingkungan
1. faktor tujuan
didalam praktek pendidikan, baik dilingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat tentunya memiliki suatu tujuan yang akan dilaksanakan dalam membina generasi berikutnya
2. faktor pendidik
faktor ini dapat dibagi menjadi dua yaitu :
a. pendidik menurut kodrat
b. pendidik menurut jabatan
3. faktor peserta didik
ada empat konteks yang dapat dilihat yaitu :
1. lingkungan dimana peserta didik belajar yang tidak terprogram
2. lingkungan dimana peserta didik belajar disengaja dan dikehendaki
3. sekolah dimana peserta didik belajar mengikuti program yang ditetapkan
4. lingkungan pendidikan optimal
4. faktor isi /materi
ada syarat utama yg harus diperhatikan didalam memilih isi/materi yaitu :
1. materi harus sesuai dengan tujuan pendidikan
2. materi harus sesuai dengan peserta didik
5. faktor metode pendidikan
agar interaksi yang diinginkan dalam proses belajar mengajar dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan maka perlu dipilih metode yang tepat
metode adalah cara yang didalam fungsinya merupakan alat yang digunakan untuk mncapai tujuan.
6. faktor situasi lingkungan
faktor lingkungan sangat mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. situasi lingkungan ini meliputi :
1. lingkungan fisik
2. lingkungan teknis
3. lingkungan sosio kultural
ii. fungsi dan peran lembaga pendidikan
fungsi pendidikan dalam arti mikro ialah membantu (secara sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik
fungsi pendidikan secara makro adalah :
1. pengembangan pribadi
2. pengembangan warga negara
3. pengembangan kebudayaan
4. pengembangan bangsa
pada prinsipnya mendidik adalah
memberi tuntunan, bantuan, pertolongan kepada peserta didik (peserta didik pada dasarnya memiliki potensi-potensi yang dapat berkembang
untuk menjamin berkembangnya potensi tersebut maka diperlukan pertolongan dan tuntunan dari luar (jika pertolongan tidak ada maka potensi tersebut hanya menjadi sebuah potensi belaka)
seberapa besar peranan pertolongan terhadap pertumbuhan anak, contoh :
pada bulan oktober 1920 di india telah ditemukan dua orang anak di sarang srigala, dengan umur dua dan delapan tahun, amala dan kamala namanya. kemudian mereka diasuh didalam panti asuhan, selama kamala hidup di panti asuhan selalu di pantau perkembangannya, yang semula ia berlaku seperti serigala berjalan merangkak, siang hari tidur dan kalau bangun menghindar dari cahaya matahari, malam hari tidak tidur kadang-kadang meraung, makannya daging mentah, tidak dapat mengunakan jari-jari tangan untuk memegang
setelah satu setengah tahun diasuh, diberi pertolongan panti asuhan kamala baru dapat berdiri tegak lurus, kemudian dapat berjalan tegak, baru dapat memegang sebuah piring.
sesudah enam tahun diberi tuntunan, baru dapat berbahasa dengan mengucapkan 40 buah kata-kata dan menyusun kalimat terdiri atas dua atau tiga buah kata. pada umur 17 belas tahun (akhir hidupnya) kamala baru dapat berbahasa setaraf anak berumur 5 tahun
( hanya dengan pertolongan pendidikan oleh manusia dan ditengah manusialah, maka kamala anak manusia itu dapat menjadi manusia)
perbedaan pergaulan dengan pendidikan
menurut prof. langeveld pergaulan itu merupakan lapangan pendahuluan dari pendidikan.
pergaulan yang dimaksud adalah pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa.
kemudian timbul pertanyaan:
bukankah pergaulan antara anak dengan anak ?
ataukah pergaulan antara orang dewasa dengan orang dewasa ?
untuk menjawab pertanyaan di atas , dapat diterangkan dengan gambar :
l kalau toh disini ada sifat menurut sifat itu hanyalah karena tekanan ancaman, jadi bukan pendidikan
dewasa dng dewasa
hanya akan memperluas lapangan pergaulan dan pendidikan, dan menyinggung banyak hal di luar pendidikan. sekalipun pergaulan antar manusia mempunyai beberapa titik persamaan dengan pendidikan, jadi bukan pendidikan
dewasa dng anak
pergaulan antara orang dewasa dengan anak yang belum dewasa inilah sifat (bersifat) pendidikan.
ciri dari pergaulan dalam rangka pendidikan mempunyai dua sifat yaitu :
• dalam pergaulan , orang berusaha mempengaruhi, dan
• pengaruh tersebut datangnya dari orang dewasa atau yang diciptakan oleh orang dewasa, baik di sekolah, maupun dalam kehidupan sehari-hari dan di tujukan kepada anak yang belum dewasa.
( sifat khas dari seorang pendidik adalah bahwa semua usahanya, pengaruhnya,perlindungan dan bantuannya tertuju kepada pendewasaan anak didiknya atau lebih tepatnya membantu peserta didiknya agar cukup cakap melaksanakan tugas hidupnya sehari-hari).
bagan situasi pendidikan
apabila pengaruh orang dewasa pada anak timbul dalam pergaulan itu telah terjalin, barulah pendidik masuk pada fase situasi pendidikan yaitu suatu fase dimana pendidik bermaksud mengarahkan pada suatu tujuan pendidikan yang sebenarnya.
setelah melewati masa situasi pendidikan, maka terjadilah apa yang disebut dengan pendidikan.
(bahwa pendidikan berlangsung sejak dari pergaulan, memasuki situasi pendidikan dan pengarahan pada tujuan pendidikan itu merupakan keseluruhan yang tidak terpisah-pisah).
fungsi dan peran lembaga pendidikan
didalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak , lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar), ada yang tidak usaha sadar dari orang dewasa yang normatif, sedang yang lain disebut pengaruh
lingkungan yang dengan sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada tiga yaitu :
•lingkungan keluarga
•lingkungan sekolah
• lingkungan masyarakat
ketiga lingkungan ini disebut dengan lembaga pendidikan atau satuan pendidikan
embaga pendidikan keluarga
keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak, disini anak akan mendapatkan pengaruh sadar, karena itu keluarga merupakan lembaga pendidikan tertua. (bersifat informasi dan kodrati). ayah dan ibu sebagai pendidiknya.
tugas keluarga adalah meletakan dasar-dasar bagi perkembangan anak berikutnya, agar anak dapat berkembangan secara baik.
keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama sangat penting dalam membentuk pola kepribadian anak , karena didalam keluarga anak pertama kali berkenalan dengan nilai dan norma
fungsi lembaga pendidikan keluarga
• merupakan pengalaman pertama-tama bagi masa anak-anak, untuk memberikan warna bagi perkembangan berikutnya.
• dapat menjamin kehidupan emosional anak untuk tumbuh dan berkembang (hubungan emosional yang berlebihan/kurang dapat mempengaruhi perkembangan anak)
• akan terbentuk pendidikan moral, keteladanan orang tua dalam bertutur kata dan berprilaku akan menjadi wahana pendidikan moral anak
• akan tumbuh sikap tolong menolong, tenggang rasa, sehingga tumbuhlah kehidupan keluarga yang damai dan sejahtera.
• berperan dalam meletakan dasar-dasar agama
• mengarahkan anak agar mampu mengembangkan dan menolong dirinya sendiri (menumbuhkembangkan inisiatif, kreativitas, kehendak, emosi, tanggung jawab ketrampilan.
hambatan dalam pendidikan lingkungan keluarga
• anak kurang mendaptkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
• figur orang tua yang tidak mampu memberikan keteladanan pada anak
• sosial ekonomi keluarga yang kurang
• kasih sayang orang tua yang berlebihan sehingga cenderung untuk memanjakan anak
• orang tua yang tidak bisa memberikan rasa aman kepada anak, dengan tuntutan orang tua yang terlalu tinggi
• orang tua tidak bisa memberikan kepercayaan pada anak.
• orang tua tidak bisa membangkitkan inisiatif dan kreativitas anak
(dari lingkungan keluarga yang harmonis , akan lahir anak-anak yang memiliki kepribadian dengan pola yang mantap)
lembaga pendidikan sekolah
sebagai akibat dari semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan tenologi dan terbatasnya kemampuan orang tua, maka orang tua tidak sanggup untuk mendidik anaknya, untuk menjalankan tugas-tugas tersebut diperlukan orang lain yang lebih ahli .
(guru-guru didalam lembaga pendidikan formal adalah orang dewasa yang mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk menjalankan tugas tersebut).
tugas sekolah sangat penting dalam menyiapkan anak untuk kehidupan bermasyarakat. karena itu sekolah perlu dirancang dan dikelola dengan baik.dalam hal ini mendikbud menetapkan masalah –masalah pendidikan sebagai berikut :
pendidikan seperti yang diuraikan diatas dilaksanakan dalam lembaga pendidikan dengan menggunkan perjenjangan yaitu :
l pendidikan dasar
l pendidikan menengah
l pendidikan tinggi
lembaga pendidikan masyarakat
masyarakat adalah adalah salah satu lembaga pendidikan yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan pribadi seseorang.
masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mencapai tujuan pendidikan nasional peran yang sudah disumbangkan yaitu berupa ikut membantu menyelenggarakan pendidikan (membuka lembaga pendidikan swasta) dalam sistem pendidikan nasional masyarakat ini disebut “ pendidikan kemasyarakatan”
pendidikan kemasyarakatan
adalah usaha sadar yang juga memberikan kemungkinan perkembangan sosial , kultural keagamaan, ketrampilan, keahlian yang dapat dimanfaatkan oleh rakyat untuk mengembangkan dirinya dan membangun masyarakat.
bentuk pendidikan kemasyarakatan diharapkan dapat memperoleh kemampuan dan keahlian yang dapat diprasyaratkan memasuki lapangan kerja
secara konkrit pendidikan kemasyarakatan dapat memberikan :
• kemampuan profesional untuk mengembangkan karier melalui kursus, penataran, lokakarya, seminar.
• kemampuan teknis akademis , sekolah terbuka.
• kemampuan mengembangkan kehidupan beragama, pesantren, sekolah minggu, pasraman
• kemampuan mengembangankan kehidupan sosial budaya, bengkel seni, teater, seni bela diri.
• keahlian dan ketrampilan melalui sistem magang, ahli bangunan, mesin
dalam melaksanakannya perguruan swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional, standarisasi, dan akreditasi
pendidikan kemasyarakatan mempunyai andil dalam mencapai
tujuan pendidikan nasional dalam perannya antara lain :
• pendidikan manusia sebagai mahluk individu, membantu membentuk manusia yg cerdas, sesuai dengan kondisi dan fungsi perguruan swasta tersebut.
• pendidikan manusia sebagai mahluk susila, dengan dibekali pendidikan tentang pancasila
• pendidikan manusia sebagai mahluk sosial , ditumbuh kembangkan agar mampu hidup bersama-sama secara bertanggung jawab untuk mencapai kesejahteraan sosial
• pendidikan manusia sebagai mahluk religius, dibekali dengan pendidikan

antropologi
Antropologi , Pendidikan dan Karakter Bangsa
Pembicara: Prof. Dr. Sri Ahimsa Putra dan Teuku Kemal Pasya, MA
Moderator: R. Yando Zakaria | Perumus: Iwan Meulia Pirous
Studi-studi tentang budaya dan kepribadian berkembang dalam disiplin antropologi untuk mencari watak khas etnis dan juga bangsa.Tapi perkembangannya lambat dan problematik. Bagaimana memetakan keanekaragaman kepribadian 800 etnis, kecuali dengan membangun mitos hasil abstraksi tentang kepribadian?
Ciri khas menarik tentang “watak Indonesia” dapat dilihat dari ciri-ciri kebudayaan-kebudayaan etnis yang digali dari berbagai etnografi yaitu keterbukaan terhadap pengaruh asing yang dijadikan milik sendiri. Ada unsur sinkretisme dan akulturasi yang dianggap wajar. Tapi benarkah demikian?
Karakter bangsa adalah sesuatu yang kabur, mitos dan selalu dicari wajah jelasnya di tiap zaman. Perdebatan keindonesiaan di Indonesia dalam wacana tercatat bertahap. Episode pertama: Perdebatan Keindonesaan pertama: Polemik Kebudajaan (1930an) tentang wajah Barat vs Timur. Episode kedua: Episode kedua: Mochtar Lubis Manusia Indonesia yang merupakan otokritik pedas tentang kemunafikan orang Indonesia. Episode ketiga: Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan. Masa pasca reformasi adalah episode keempat, segala wacana yang pernah ada nampak hancur dan sentimen keindonesiaan untuk solidaritas masuk dalam titik nadir terendah.
Konstitusi Indonesia dengan jelas menekankan bahwa pluralitas adalah hal alami bagi karakter Indonesia yang demokratis. Hak warganegara termasuk hak kultural dan akses terhadap pendidikan dilindungi sebagai tanggungjawab sosial negara terhadap warga.
Tapi, dalam praktiknya, prinsip-prinsip demokratis tidak ditanamkan melalui sistem pendidikan. Dalam kenyataan, pendidikan belum jadi instrumen pembangunan kebudayaan nasional. Dialog inter-kultural, pengakuan terhadap perbedaan dan penguatan hubungan-hubungan sosial semakin absen.
Sistem pendidikan saat ini berorientasi pada pencapaian standar angka yang individual terlebih dengan masuknya kapitalisme mutakhir. Kompetensi yang ditawarkan dalam pendidikan sangat individual, tidak bersifat komunal. Pendidikan yang seharusnya memperkuat relasi sosial yang diambil dari unsur-unsur sangat lokal telah berubah menjadi penguatan individual. Pendidikan di Indonesia sangat tidak demokratis. Konsep demokratisasi justru dimatikan oleh pendidikan itu sendiri.
Apa yang harus dilakukan ke depan
Antropologi harus kritis. Antropolog bisa menginventarisasi arena sosial seperti apa utk pendidikan kita? Kita perlu peka terhadap variasi budaya dan pemetaan terhadap arena sosial. Sekolah hanya satu komponen saja, sementara sosialisasi “kongkret” berlangsung di ruang publik yang berperan dalam pendidikan. Pertanyaan antropologis dan pendidikan antropologi macam apa yang harus kita ajukan agar kita mengerti? Antropologi memang perlu berkontribusi, tapi kontribusi dalam bentuk seperti apa yang dibutuhkan sekarang?
3.
Pendidikan anak bangsa tidak terjadi di ruang hampa, tetapi dalam realita perubahan sosial yang amat dahsyat. Pendidikan di sekolah merupakan salah satu subsistem dari seluruh sistem pendidikan yang terdiri dari sentra keluarga, masyarakat, media, dan sekolah.
Masyarakat modern (atau pascamodern) ditandai dengan renggangnya hubungan antarmanusia karena keterasingan masing-masing. Tanggung jawab pendidikan generasi muda telah ditumpukan dengan berat sebelah kepada lembaga-lembaga pendidikan formal terutama sekolah.
Sentra pertama, keluarga, merupakan cermin masyarakat. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat membawa dampak dan perubahan dalam struktur, bentuk maupun nilai-nilai keluarga.
Konsep keluarga inti dengan satu bapak yang bekerja mencari nafkah, satu ibu yang mengayomi dengan penuh kasih sayang di rumah, dan anak-anak yang bahagia dan mendapat cukup perhatian, sudah sulit dipertahankan dalam era pascamodern.
Keluarga dan sekolah
Keluarga pascamodern diwarnai keadaan kedua orangtua sama-sama mencari nafkah, angka perceraian meroket, keluarga dengan hanya satu orangtua dan keluarga yang mempekerjakan anak-anak mereka. Globalisasi telah membawa berbagai kemajuan sekaligus penyakit sosial. Kemiskinan struktural yang menimpa kaum marginal telah merampok masa kanak-kanak dari sebagian anak dan memaksa mereka menjadi pekerja untuk menghidupi keluarganya.
Dulu orangtua dianggap sosok yang bijaksana dan cukup tahu mengenai cara-cara mengasuh dan mendidik anak. Sejalan dengan peran ibu dalam keluarga, anak dianggap polos dan membutuhkan pengarahan serta perlindungan orangtua. Sebaliknya dalam pandangan pascamodern, anak-anak dianggap kompeten: siap dan mampu menghadapi kegetiran hidup.
Pandangan baru ini muncul bukan karena anak sudah kompeten, tetapi karena orangtua dan masyarakat pascamodern membutuhkan anak yang kompeten: anak yang mampu menerima kenyataan perceraian orangtua, yang tidak terguncang melihat kesadisan pembunuhan baik di televisi maupun dalam kehidupan nyata, yang mampu mencari nafkah di jalan untuk disetorkan kepada orangtua atau kepala kelompok mereka, serta yang mampu menghadapi berbagai kekacauan dalam masyarakat.
Pandangan anak kompeten ini ditayangkan media dalam film-film, seperti Home Alone, di mana seorang bocah bisa mengalahkan bandit-bandit kejam sendirian dan Daun di atas Bantal yang menyuguhkan gambaran tekanan yang dialami tiga bocah yatim piatu untuk bisa bertahan hidup tanpa pengarahan dan perlindungan orangtua sebagai panutan.
Sementara itu, lingkungan masyarakat dianggap bukan tempat bagi generasi muda untuk belajar bagaimana bertingkah laku karena banyak kenyataan yang merupakan hal yang harus diubah. Banyak kebobrokan dalam masyarakat menjadi kontraproduktif dalam proses pendidikan anak. Belum adanya kesadaran tentang pentingnya lingkungan yang sehat, rendahnya kepatuhan kepada hukum yang berlaku, anarkisme, serta praktik negosiasi antara penguasa dan penegak hukum dengan pelanggar hukum menunjukkan betapa masyarakat belum menjadi tempat pendidikan yang sehat bagi anak. Hal ini diperparah rekaman berbagai kerusakan di masyarakat baik berupa fakta, opini atas fakta, simbolisasi, anekdot maupun distorsinya dalam media yang telah menjadi bahan pembelajaran tak resmi bagi anak.
Tumpuan harapan
Dalam konteks sosial ini, sekolah dijadikan tumpuan harapan untuk mendidik generasi muda. Sekolah menanggung beban kurang seimbang dalam proses pendidikan anak-anak muda. Sebagian beban ini adalah tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Sekolah menerima lemparan tanggung jawab ini dengan berbagai alasan, mulai dari alasan moral dan sosial, penugasan dari yang berkuasa (negara), sampai alasan finansial (uang SPP dan lain-lain dari orangtua untuk membayar pelaksanaan tanggung jawab ini). Padahal, dalam kenyataannya, sekolah (formal) tidak lagi mampu menanggung beban sosial ini.
Kekurangsadaran masyarakat terhadap pentingnya pendidikan merupakan fenomena pedang bermata dua. Seperti pada APBN dan APBD, anggaran rumah tangga untuk pendidikan (formal) dalam kebanyakan keluarga di Indonesia masih rendah. Fenomena ini bisa jadi merupakan bentuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap signifikansi proses pendidikan dalam sistem sekolah formal guna mengubah kualitas hidup. Proses di sekolah dianggap ritual formalitas yang berkisar dari menjemukan hingga menyiksa anak, namun perlu dilakukan agar mendapat pengakuan resmi pemerintah berupa ijazah agar bisa masuk jenjang berikutnya. Sekolah hanya dianggap sebagai lembaga pemberi ijazah.
Di tingkat perguruan tinggi, terungkapnya kasus pembelian gelar dan ijazah sebagai jalan pintas yang melibatkan beberapa pejabat dan anggota dewan merupakan pucuk gunung es dari ketidakpercayaan terhadap proses pemelajaran dalam sistem formal.
Bagi keluarga miskin, harga yang harus mereka bayar untuk membeli ijazah ini terlalu mahal sehingga putus sekolah merupakan konsekuensi logis. Sedangkan bagi keluarga mampu secara finansial, biaya minimal untuk mengikuti formalitas perolehan ijazah direlakan asal tidak terlalu menggerogoti anggaran rumah tangga.
Rendahnya kepedulian
Di beberapa sekolah swasta yang tidak menetapkan uang sumbangan masuk yang sama bagi tiap siswa, proses tawar-menawar—seperti di pasar tradisional—antara orangtua/wali dengan panitia penerimaan siswa baru, merupakan ritual rutin yang mengawali proses pendidikan anak di sekolah. Ketidakrelaan orangtua membayar biaya pendidikan sebesar yang seharusnya mereka tanggung, menunjukkan rendahnya kepedulian mereka terhadap pentingnya pendidikan bagi anaknya sendiri. Biaya lebih besar dianggarkan untuk pendidikan nonformal (les pelajaran, musik, seni, sanggar, dan sebagainya).
Yang menggembirakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat memprakarsai sekolah-sekolah alternatif guna menampung anak-anak miskin yang tidak bisa diakomodasi sekolah-sekolah formal.
Ada sanggar anak, sekolah anak rakyat, komunitas pinggir kali, dan sebagainya. Di kalangan kelas menengah, muncul gerakan homeschooling sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada sekolah formal. Meski masih bersifat sporadis dan belum cukup banyak dibanding kompleksitas berbagai persoalan di masyarakat, upaya-upaya alternatif ini merupakan bagian dinamika proses negosiasi dimensi formal dan nonformal pendidikan.
Ketika sekolah-sekolah formal (negeri dan swasta) terjebak dalam hegemoni negara dan tidak berdaya untuk mengakhiri gejala dehumanisasi dalam pendidikan dan saat lembaga-lembaga pelatihan nonformal (kursus dan lembaga bimbingan belajar) ikut terjebak industrialisasi dan komodifikasi ilmu pengetahuan dan keterampilan, beberapa lembaga swadaya masyarakat memprakarsai sekolah-sekolah alternatif yang diharapkan bisa menembus kebekuan dan status quo dalam sistem pendidikan nasional.
Sejarah panjang intervensi negara dalam sistem pendidikan warganya ikut mengikis kepedulian dan kemampuan masyarakat. Kasus anak SD bunuh diri karena tidak bisa bayar SPP hanya menyengat sebagian warga sampai dengan rasa belas kasihan belaka, namun tidak cukup serius untuk membangkitkan kesadaran dan gerakan dari masyarakat secara signifikan guna memperbaiki dirinya sendiri dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Seperti kata Habermas, ”before a society can effectively intervene in its own course, it must first develop a subsystem that specializes in producing collectively binding decisions.” Berbagai kegiatan pendidikan alternatif sedang melakukan suatu perjalanan panjang yang diharapkan akan bisa mengajak masyarakat untuk memberdayakan dan mengatur diri demi kebaikan di masa datang.
Anita Lie Anggota Komunitas Indonesia untuk Demokrasi; Dosen FKIP Unika Widya Mandala, Surabaya


Yahoo! for Good
Click here to donate to the Hurricane Katrina relief effort.

** Menyadari apa yang sesungguhnya sedang terjadi SAAT INI di dalam diri saya maupun di luar diri saya **

** Kami kembali tuk hidup dalam kekinian yang menakjubkan; tuk menanami taman hati kami benih-benih kebajikan; serta membuat fondasi pengertian dan cinta kasih yang kokoh **

** Kami mengikuti jalur perhatian penuh, latihan tuk melihat dan memahami secara mendalam agar mampu melihat hakikat segala sesuatu, sehingga terbebas dari belenggu kelahiran dan kematian **

** Kami belajar tuk: berbicara dengan penuh cinta kasih, menjadi penuh welas asih, menjadi perhatian terhadap pihak-pihak lain pagi ataupun sore hari,  membawa akar-akar suka cita ke banyak tempat, membantu sesama melepaskan kesedihan; dan tuk menanggapi dengan penuh rasa syukur kebajikan orang tua, para guru, serta sahabat-sahabat kami **

Inovasi
novasi sebagai suatu ide, gagasan, praktik atau obyek/benda yang disadari dan diterima sebagai suatu hal yang baru oleh seseorang atau kelompok untuk diadopsi. 
Oleh sebab itu, inovasi pada dasarnya merupakan pemikiran cemerlang yang bercirikan hal baru ataupun berupa praktik-praktik tertentu ataupun berupa produk dari suatu hasil olah pikir dan olah teknologi yang diterapkan melalui tahapan tertentu yang diyakini dan dimaksudkan untuk memecahkan persoalan yang timbul dan memperbaiki suatu kedaan tertentu ataupun proses tertentu yang terjadi di masyarakat.
Sayangnya, inovasi pendidikan umumnya merupakan suatu gerakan yang bersifat top down, dalam arti, inisiatif dalam melakukan inovasi selalu datang dari pihak pemerintah.
Misalnya, untuk memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi, telah banyak dilontarkan model-model inovasi pendidikan dalam berbagai bidang antara lain : usaha pemerataan pendidikan, peningkatan mutu, peningkatan efisiensi dan efektifitas pendidikan, dan relevansi pendidikan. 
Kesemuanya dimaksudkan agar difusi inovasi yang dilakukan bisa diadopsi dan dimanfaatkan untuk perbaikan dan pemecahan persoalan pendidikan di Indonesia. 
Beberapa contoh  inovasi antara lain : program belajar jarak jauh, manajemen berbasis sekolah, pengajaran kelas rangkap, pembelajaran konstektual, pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
Dalam bidang pendidikan, banyak usaha yang dilakukan untuk kegiatan yang sifatnya pembaruan atau inovasi pendidikan. Inovasi yang terjadi dalam bidang pendidikan tersebut, antara lain dalam hal manajemen pendidikan, metodologi pengajaran, media, sumber belajar, pelatihan guru, implementasi  kurikulum, dsb.
Ciri-ciri inovasi pendidikan dapat dikenal dengan beberapa identifikasi, namun menurut ashby 1967 ada empat hal, yaitu:
  • Ketika masyarakat/orang tua mulai sibuk dengan peran keluar sehingga tugas pendidikan anak sebagian digeser dari orang tua pindah ke guru atau dari rumah ke sekolah.
  • Terjadi adopsi kata yang ditulis ke instruksi lisan
  • Adanya penemuan alat untuk keperluan percetakan yang mengakibatkan ketersediaan buku lebih luas.
  • Adanya alat elektronika yang bermacam-macam radio, telepon, TV, computer, LCD proyektor, perekan internet, LAN, dsb ).
Keempat hal tersebut telah menimbulkan banyak masalah. Untuk itulah kelima teknologi yang dibahas pada poin sebelumnya sangat membantu untuk solusi pemecahan.
Perubahan pendidikan yang dinginkan sekolah sesuai visi dan misinya tentunya sangat tergantung pada lima teknologi tersebut yaitu sistem berfikir, sistem desain, ilmu pengetahuan yang berkualitas, manajemen.
Saat ini, sekolah negeri maupun swasta mulai berusaha keras untuk mengatur kembali sistem pendidikan mereka. Banyak program yang ditawarkan pada masyarakat, baik itu jurusan maupun status sekolah yaitu SSN, unggul, model, internasional, akselerasi dan sarana prasarananya.
Yang jelas, perubahan sekolah untuk menghadapi dunia global harus disiapkan dari unsur SDM yang berkualitas sehingga mampu berfikir membuat desain pendidikan, mempunyai kiat manajemen yang baik dan tidak gagap terhadap pendidikan.
Jadi, dapat dikatakan bahwa antara inovasi pendidikan dengan teknologi pendidikan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Inovasi merupakan obyek dan teknologi pendidikan merupakan subyeknya. Dalam inovasi pendidikan butuh SDM dan peralatan yang menunjang, sebaliknya SDM dan alat tidak akan berfungsi tanpa digunakan untuk tujuan yang pasti dan bermanfaat dimasa datang.
PENGANTAR PENDIDIKAN
ILMU PENDIDIKAN
Ilmu Pendidikan memerlukan landasan keilmuan karena pendidikan dapat dijadikan pijakan, arah, serta pilar utama terhadap pengembangan manusia, Bangsa dan Negara untuk selalu berwawasan luas demi tercapainya cita-cita bangsa. Bagi bangsa Indonesia pendidikan diharapkan bias mengusahakan pembangunan manusia pancasila sebagai manusia yang tinggi kualitasnya dan mampu untuk mandiri. Landasan keilmuan itu juga sebagai pemberi dukungan bagi perkembangan masyarakat. Sehingga Ilmu Pendidikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
LANDASAN-LANDASAN YANG RELEVAN
Landasan Filosofis
Landasan yang berkaitan dengan makna atau hakekat pendidikan, menelaah masalah-masalah pokok seperti apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan diperlukan, apa yang seharusnya menjadi tujuannya, dan sebagainya.
Landasan Sosiologis
Kegiatan pendidikan yang merupakan suatu proses interaksi antara dua individu, bahkan dua generasi, yang memungkinkan generasi muda mengembangkan diri.
Landasan Budaya
Landasan yang mempelajari tingkah laku yang dapat diterima kemudian menerapkan tingkah lakunya itu sendiri. Menjadikan anak sebagai anggota masyarakat. Landasn ini juga bertujuan agar pendidikan di Indonesia mengutamakan keseimbangan, keserasian dan keselarasan antara aspek pelestarian nilai-nilai luhur sosial, kebudayaan, dan aspek-aspek pengembangan.
Landasan Psikologi
Landasan yang berkaitan dengan pemahaman peserta didik, utamanya aspek kejiwaan. Psikologi menyediakan informasi tentang kehidupan pribadi manusia serta gejala-gejala aspek pribadi.
Landasan Ekonomi
Landasan ini membahas tentang budaya yang diperlukan dalam pandidikan, hasil dari pendidikan yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi dan sebagainya.
Landasan Agama
Landasan Agama dalam pendidikan memberikan keterangan bahwa agama berasal dari wahyu yang gerasal dari tuhan(dalam hal ini agama bersifat residental). Dengan landasan ini diharapkan pendidikan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku pada agama.
Antropologi
Landasan ini berkaitan dengan landasan budaya. Dengan adanya landasan antropolgi,peserta didik dapat mengetahui kebudayaan daerah lain.
Hukum
Dengan adanya landasan ini setiap orang akan lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan(berkenaan dengan perilakunya). Jika ia melanggar maka ia akan dikenai hukuman atau sanksi sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
Politik
Landasan politik penting untuk melatih jiwa masyarakat,berbangsa dan bertanah air dan juga dap[at dimaknai sebagai suatu studi untuk mengkritisi suatu system pemerintahan dan pemerintah yang bila memungkinkan melakukan penyimpangan amanat.

Pengantar

Sistem Pendidikan Nasional ditetapkan melalui undang-undang berupa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 dan ditetapkan pada tanggal 27 Maret 1989.

Bab I Ketentuan Umum

Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang ;
2.      Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 ;
3.      Sistem pendidikkan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan kegiatan pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional ;
4.      Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokkan sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya;
5.      Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditempatkan berdasarkan tingkat perkembangan para peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran;
6.      Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu;
7.      Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan;
8.      Tenaga pendidikan adalah anggota masyarakat yang bertugas membimbing, mengajar dan/atau melatih peserta didik;
9.      Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar;
10.  Sumber daya pendidikan adalah pendukung dan penunjang pelaksanaan pendidikan yang terwujud sebagai tenaga, dana, sarana, dan prasarana yang tersedia atau diadakan dan didayagunakan oleh keluarga, masyarakat, peserta didik dan Pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
11.  Warga negara adalah warga negara Republik Indonesia;
12.  Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

Bab II Dasar, Fungsi, dan Tujuan

Pasal 2
Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan , kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Bab III. Hak Warga Negara untuk Memperoleh Pendidikan

Pasal 5
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk nemperoleh pendidikan.
Pasal 6
Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
Pasal 7
Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 8
1.      Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan/atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2.      Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab IV. Satuan, Jalur, dan Jenis Pendidikan

Pasal 9
1.      Satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah.
2.      Satuan pendidikan yang disebut sekolah merupakan bagian dari pendidikan yang berjenjang dan bersinambungan.
3.      Satuan pendidikan luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus, dan satuan pendidikan sejenis.
Pasal 10
1.      Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
2.      Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar secara berjenjang dan bersinambungan.
3.      Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar-mengajar yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.
4.      Pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga dan yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan.
5.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak menyangkut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
1.      Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
2.      Pendidikan umum merupakan pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat- tingkat akhir masa pendidikan.
3.      Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu.
4.      Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental.
5.      Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu Depatemen Pemerintah atau Lembaga Pemerintah Non Departemen.
6.      Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
7.      Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
8.      Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
9.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (8) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab V. Jenjang Pendidikan

Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
1.      Jenjang pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
2.      Selain jenjang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diselenggarakan pendidikan prasekolah.
3.      Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan, dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Pendidikan Dasar
Pasal 13
1.      Pendidikan dasar diselenggarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
2.      Syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dasar, dan penyelenggaraan pendidikan dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
1.      Warga negara yang berumur 6 (enam) tahun berhak mengikuti pendidikan dasar.
2.      Warga negara yang berumur 7 (tujuh) tahun berkewajiban mengikuti pendidikan dasar atau pendidikan yang setara sampai tamat.
3.      Pelaksanaan wajib belajar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pendidikan Menengah
Pasal 15
1.      Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
2.      Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, dan pendidikan keagamaan.
3.      Lulusan pendidikan menengah yang memenuhi persyaratan berhak melanjutkan pendidikan pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pendidikan Tinggi
Pasal 16
1.      Pendidikan tinggi merupakan kelanjutkan pendidikan menengah yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyakarat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
2.      Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan tinggi yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau universitas.
3.      Akademi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
4.      Politeknik merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
5.      Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu disiplin ilmu tertentu.
6.      Institut merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
7.      Unversitas merupakan perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sejumlah disiplin ilmu tertentu.
8.      Syarat-syarat dan tata cara pendirian, struktur perguruan tinggi dan penyelenggaraan pendidikan tinggi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1.      Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
2.      Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik dan/ atau profesional.
3.      Akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
Pasal 18
1.      Pada perguruan tinggi ada gelar sarjana, magister, doktor, dan sebutan profesional.
2.      Gelar sarjana hanya diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas.
3.      Gelar magister dan doktor diberikan oleh sekolah tinggi, institut, dan universitas yang memenuhi persyaratan.
4.      Sebutan profesional dapat diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional.
5.      Institut dan universitas yang memenuhi persyaratan berhak untuk memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada tokoh-tokoh yang dianggap perlu memperoleh penghargaan amat tinggi berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan ataupun kebudayaan.
6.      Jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan dan penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
1.      Gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan digunakan oleh lulusan perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memiliki gelar dan/atau sebutan yang bersangkutan.
2.      Penggunaan gelar dan/atau sebutan lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan atau dalam bentuk singkatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 20
Penggunaan gelar akademik dan/atau sebutan profesional yang diperoleh dari perguruan tinggi di luar negeri harus digunakan dalam bentuk asli sebagaimana diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan, secara lengkap ataupun dalam bentuk singkatan.
Pasal 21
1.      Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor.
2.      Pengangkatan guru besar atau profesor sebagai jabatan akademik didasarkan atas kemampuan dan prestasi akademik atau keilmuan tertentu.
3.      Syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru besar atau profesor ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 22
1.      Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan pada perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik serta otonomi keilmuan.
2.      Perguruan tinggi memiliki otonomi dalam pengelolaan lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penelitian ilmiah.
3.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab VI. Peserta Didik

         Pasal 23
1.      Pendidikan nasional bersifat terbuka dan memberikan keleluasaan gerak kepada peserta didik.
2.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 24
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut:
1.      mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2.      mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
3.      mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
4.      pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki;
5.      memperoleh penilaian hasil belajarnya;
6.      menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
7.      mendapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat.
Pasal 25
1.      Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1.      ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2.      mematuhi semua peraturan yang berlaku;
3.      menghormati tenaga kependidikan;
4.      ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Peserta didik berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dirinya dengan belajar pada setiap saat dalam perjalanan hidupnya sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan masing- masing.

Bab VII. Tenaga Kependidikan

         Pasal 27
1.      Tenaga kependidikan bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola, dan/atau memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
2.      Tenaga kependidikan, meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
3.      Tenaga pengajar merupakan tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disebut guru dan pada jenjang pendidikan tinggi disebut dosen.
Pasal 28
1.      Penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar.
2.      Untuk dapat diangkat sebagai tenaga pengajar, tenaga pendidik yang bersangkutan harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
3.      Pengadaan guru pada jenjang pendidikan dasar dan menengah pada dasarnya diselenggarakan melalui lembaga pendidikan tenaga keguruan.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
1.      Untuk kepentingan pembangunan nasional, Pemerintah dapat mewajibkan warga negara Republik Indonesia atau meminta warga negara asing yang memiliki ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu menjadi tenaga pendidik.
2.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan tertentu mempunyai hak- hak berikut:
1.      memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial :
a.       tenaga kependidikan yang memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan umum yang berlaku bagi pegawai negeri;
b.      Pemerintah dapat memberi tunjangan tambahan bagi tenaga kependidikan ataupun golongan tenaga kependidikan tertentu;
c.       tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat memperoleh gaji dan tunjangan dari badan/perorangan yang bertanggung jawab atas satuan pendidikan yang bersangkutan;
2.      memperoleh pembinaan karir berdasarkan prestasi kerja;
3.      memperoleh perlindungan hukum dalam melakukan tugasnya;
4.      memperoleh penghargaan seuai dengan darma baktinya;
5.      menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan yang lain dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 31
Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk :
1.      membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideologi negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.      menjunjung tinggi kebudayaan bangsa;
3.      melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan pengabdian;
4.      meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa;
5.      menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 32
1.      Kedudukan dan penghargaan bagi tenaga kependidikan diberikan berdasarkan kemampuan dan prestasinya.
2.      Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Pemerintah.
3.      Pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah  

Bab VIII. Sumber Daya Pendidikan

Pasal 33
Pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan dilakukan oleh Pemerintah, masyarakat, dan/atau keluarga peserta didik.
Pasal 34
1.      Buku pelajaran yang digunakan dalam pendidikan jalur pendidikan sekolah disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2.      Buku pelajaran dapat diterbitkan oleh Pemerintah ataupun swasta.
Pasal 35
Setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat harus menyediakan sumber belajar.
Pasal 36
1.      Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab Pemerintah.
2.      Biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
3.      Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bab IX Kurikulum

Pasal 37
Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38
1.      Pelaksanaan kegiatan pendidikan dalam satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
2.      Kurikulum yang berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri atau Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Pasal 39
1.      Isi kurikulum merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rangka upaya pencapaian tujuan pendidikan nasional.
2.      Isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat :
a.       pendidikan Pancasila;
b.      pendidikan agama;
c.       pendidikan kewarganegaraan.
3.      Isi kurikulum pendidikan dasar memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran tentang :
a.       pendidikan Pancasila;
b.      pendidikan agama;
c.       pendidikan kewarganegaraan;
d.      bahasa Indonesia;
e.       membaca dan menulis;
f.       matematika (termasuk berhitung);
g.      pengantar sains dan teknologi;
h.      ilmu bumi;
i.        sejarah nasional dan sejarah umum;
j.        kerajinan tangan dan kesenian;
k.      pendidikan jasmani dan kesehatan;
l.        menggambar; serta
m.    bahasa Inggris.
4.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.

Bab X. Hari Belajar dan Libur Sekolah

Pasal 40
1.      Jumlah sekurang-kurangnya hari belajar dalam 1 (satu) tahun untuk setiap satuan pendidikan diatur oleh Menteri.
2.      Hari-hari libur untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah diatur oleh Menteri dengan mengingat ketentuan hari raya nasional, kepentingan agama, dan faktor musim.
3.      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat mengatur hari-hari liburnya sendiri dengan mengingat ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).        

Bab XI. Bahasa Pengantar

Pasal 41
Bahasa pengantar dalam pendidikan nasional adalah bahasa Indonesia.
Pasal 42
1.      Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan dan sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.
2.      Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu.  

Bab XII. Penilaian

Pasal 43
Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.
Pasal 44
Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.
Pasal 45
Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan.
Pasal 46
1.      Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian setiap satuan pendidikan secara berkala.
2.      Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.

Bab XIII. Peranserta Masyarakat

Pasal 47
1.      Masyarakat sebagai mitra Pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperanserta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
2.      Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan.
3.      Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XIV. Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional

Pasal 48
1.      Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan Menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, dan pemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
2.      Pembentukan Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.

Bab XV. Pengelolaan

Pasal 49
Pengelolaan sistem pendidikan nasional adalah tanggung jawab Menteri.
Pasal 50
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang dislenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri dan Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 51
Pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dilakukan oleh badan/perorangan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Bab XVI. Pengawasan

Pasal 52
Pemerintah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun oleh masyarakat dalam rangka pembinaan perkembangan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 53
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.

Bab XVII. Ketentuan Lain-lain

Pasal 54
1.      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri khusus bagi peserta didik warga negara adalah bagian dari sistem pendidikan nasional.
2.      Satuan pendidikan yang diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia oleh perwakilan negara asing khusus bagi peserta didik warga negara asing tidak termasuk sistem pendidikan nasional.
3.      Peserta didik warga negara asing yang mengikuti pendidikan di satuan pendidikan yang merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi dan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
4.      Kegiatan pendidikan yang diselenggarakan dalam rangka kerja sama internasional atau yang diselenggarakan oleh pihak asing di wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini dan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
5.      Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Bab XVIII. Ketentuan Pidana

Pasal 55
1.      Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 18 (delapan belas) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejahatan.
Pasal 56
1.      Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 ayat (1) dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
2.      Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.

Bab XIX. Ketentuan Peralihan

Pasal 57
1.      Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
2.      Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
3.      dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
4.      Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) yang ada pada saat diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

Bab XX. Ketentuan Penutup

Pasal 58
Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini,
    1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 550),
    2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1960 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 550),
    3. dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 302, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2361),
    4. Undang-undang Nomor 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 80) dan Undang-undang Nomor 19 PNPS Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Sistem Pendidikan Nasional Pancasila (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 81) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 59
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diumumkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar